SIM Keliling

Jangan Lupa Bawa KTP

Persyaratan untuk memperpanjang SIM antara lain membawa KTP dan SIM asli

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi

BANDUNG, TRIBUN - Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).

Selain itu membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kota Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

SIM Keliling hari ini rencananya akan berada di  Perkantoran Jalan Ibrahim Adji No 95 (Kiaracondong), Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved