SIM Keliling
Jangan Lupa Bawa KTP
Persyaratan untuk memperpanjang SIM antara lain membawa KTP dan SIM asli
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi
BANDUNG, TRIBUN - Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kota Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
SIM Keliling hari ini rencananya akan berada di Perkantoran Jalan Ibrahim Adji No 95 (Kiaracondong), Bandung. (*)