Biaya Perpanjangan SIM A Rp 150 Ribu
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi
BANDUNG, TRIBUN - Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM menggunakan jasa pelayanan kendaraan SIM Keliling.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.
Oleh karena itu, bagi pemohon yang hendak melakukan proses perpanjangan melalui kendaraan SIM Keliling, sebaiknya mengecek dan memastikan terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut. (dic)