BPLHD Subang Rilis Perusahaan Pencemar Cilamaya
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Subang merilis sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang, Karawang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Januar Pribadi Hamel
SUBANG, TRIBUN - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Subang merilis sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang, Karawang dan Purwakarta yang menyumbang limbah cair dan merusak ekosistem Sungai Cilamaya yang melintasi tiga kabupaten tersebut.
Menurut Kepala BPLHD Subang, Aminudin melalui Kabid Pengawasan dan pengendalian Nano Sumpena kepada wartawan di Subang, Minggu (10/11), ada dua perusahaan yang mencemari Sungai Cilamaya berada di Purwakarta, dua di Subang, dan satu di Karawang.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan daftar-daftar perusahaan tersebut ke BPLHD Provinsi Jabar untuk kemudian ditindak lanjuti sesegera mungkin karena kondisi pencemaran Sungai Cilamaya sudah memprihatinkan.
"Kondisi tercemarnya sudah sangat berat dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami sudah serahkan daftar nama-nama perusahaan itu ke BPLHD Jabar untuk segera ditindak lanjuti," ujarnya.
Pihaknya mengklaim di Subang terdapat sejumlah industri yang berada di pinggir Sungai Cilamaya, namun perusahaan yang berada di Subang tidak menyumbang besar pencemaran Sungai Cilamaya. "Justru industri di Purwakarta dan Karawang yang memberikan sumbangan besar bagi pencemaran Sungai Cilamaya, khususnya Karawang," katanya. (men)