Buruh Siap Datangi Lagi Kantor Bupati
Setelah menunggu Bupati Subang Ojang Sohandi, namun tidak kunjung menemui massa Aliansi Buruh Subang (ABS), massa mulai meninggalkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto
SUBANG,TRIBUN - Setelah menunggu Bupati Subang Ojang Sohandi, namun tidak kunjung menemui massa Aliansi Buruh Subang (ABS), massa mulai meninggalkan kantor Bupati Subang setelah sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang sebesar Rp 1,35 juta.
"Kami akan datang lagi kesini menemui bupati. Kami meminta tanggung jawab kepala daerah atas kesejahteraan para pekerjanya," kata perwakilan ABS, Ujang Supardi di halaman kantor Bupati Subang.
Ia mengatakan, pihaknya menyerukan mogok daerah jika tuntutan buruh sebesar Rp 1,57 juta sesuai KHL, tidak dipenuhi. "Kami akan mogok daerah jika tuntutan kami tidak dipenuhi," katanya.
Pantauan Tribun, massa secara perlahan mulai meninggalkan halaman kantor Bupati Subang, melalui alun-alun Subang menggunakan roda empat dan ratusan roda dua.
Jalan Dewi Sartika di depan kantor Bupati Subang, dipenuhi massa buruh dan memadati arus lalu lintas menuju arah Pantura maupun kawasan Cipeundeuy.
Sekretaris Daerah Subang, Abdulrakhman mengatakan keputusan Depekab tentang penetapan UMK, akan diserahkan ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk kemudian ditetapkan bersama keputusan UMK daerah lainnya di Jawa Barat.
"Setelah ditetapkan, kami akan menyerahkan keputusan ini pada Gubernur Jabar untuk kemudian ditetapkan secara resmi," katanya. (*)