UMK 2014 Naik 12,99 Persen

Besaran upah minimum kota/kabupaten Kota Cirebon 2014 mengalami kenaikan 12,99 persen dari tahun ini. Tahun depan, besaran UMK Rp 1.226.500

Penulis: roh | Editor: Darajat Arianto

CIREBON, TRIBUN - Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Cirebon 2014 mengalami kenaikan 12,99 persen dari tahun ini. Tahun depan, besaran UMK Rp 1.226.500 sementara tahun ini Rp 1.085.500.

Pelaksana harian Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, M Korneli mengatakan, nilai UMK 2014 lebih besar dari UMK 2013. Namun, kata dia, kesepakatan besaran UMK itu tak lepas dari lamanya masa penjajakan antara pengusaha dan pekerja sejak rapat pembahasan pertama seminggu lalu.

"Kesepakatan ini juga demi pengembangan investasi, dan di sisi lain tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja. Setelah ini tinggal ditandatangani wali kota dan diajukan ke Pemprov Jabar," ujar Korneli seusai rapat pembahasan UMK, Rabu (30/10). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Aksi Buruh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved