Pilkada Kuningan
Yudi: Selamat, Utama yang Menang
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: roh | Editor: Januar Pribadi Hamel
KUNINGAN, TRIBUN - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kuningan 2013, meski MK memutuskan menolak gugatan pasangan Momon Rochmana-Mamat Robby Suganda dan Zaenal Mustafa Affandi-Cartam Sulaeman.
"Keputusan MK itu final dan mengikat. Kami menghargai dan husnudzon pada keputusan MK," ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (21/10) malam.
Seperti diketahui, Partai Golkar mengusung pasangan Momon Rochmana-Mamat Robby Suganda dalam Pilbup Kuningan, 15 September 2013. Pasangan tersebut pun keberatan atas hasil penghitungan suara yang digelar KPU setempat, karena model DA (rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan) Kecamatan Cigandamekar tidak dimasukkan ke kotak suara. Akibatnya, pasangan dengan jargon Rochmat ini pun mengajukan gugatan ke MK.
Selain menyoal model DA yang tak dimasukkan ke dalam kotak suara, pasangan Rochmat juga menyoal adanya dugaan penggunaan APBD dan penggiringan PNS oleh pasangan Utje Ch Hamid Suganda-Acep Purnama (Utama).
Terkait keputusan MK yang menolak gugatannya, Yudi menyampaikan ucapan selamat untuk pasangan Utama. "Selamat Utama yang menang!"
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU, 20 September menyebutkan pasangan Utje-Acep meraih suara 240.528 atau setara 44,99 persen. Pasangan ini mengungguli tiga kandidat lain yang bertarung dalam Pilbup Kuningan 2013. (roh)