Pilkada Kuningan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Kuningan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kuningan 2013 dari pemohon

Penulis: roh | Editor: Januar Pribadi Hamel

KUNINGAN, TRIBUN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kuningan 2013 dari pemohon Momon Rochmana-Mamat Robby Suganda dan Zaenal Mustafa Affandi-Cartam Sulaeman. Penolakan itu diketahui dalam sidang putusan sengketa Pilbup Kuningan 2013 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10) petang.

Sidang dengan nomor 136/PHPU.D-XI/2013 dipimpin Hamdan Zoelva dengan tujuh hakim anggota, dimulai sekitar pukul 16.00 sampai 17.45. Sidang berlangsung lancar. KPU Kabupaten Kuningan, pihak pemohon dan termohon hadir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan putusan hakim tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Ahmad Dedi Mutiadi mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, pasangan Utje Ch Hamid Suganda-Acep Purnama merupakan pemenang Pilbup Kuningan 2013. Pasangan itu pun akan memimpin Kabupaten Kuningan lima tahun ke depan, menggantikan Aang Hamid Suganda-Momon Rochmana.

"Atas putusan ini, selanjutnya kami akan memproses ke DPRD, Mendagri bahwa Utje Ch Hamid Suganda-Acep Purnama adalah pemenang Pilbup Kuningan 2013. Keduanya pun akan dilantik 4 Desember 2013," kata Ahmad melalui sambungan telepon.

Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU, 20 September menyebutkan pasangan Utje-Acep meraih suara 240.528 atau setara 44,99 persen. Pasangan ini mengungguli tiga kandidat lain yang bertarung dalam Pilbup Kuningan 2013. (roh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved