Pilkada Subang
Pasangan Nomor 1 Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang nomor urut 1 Agus Masykur Rosadi dan Asep
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Januar Pribadi Hamel
SUBANG,TRIBUN - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang nomor urut 1 Agus Masykur Rosadi dan Asep Rahman Dimyati resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi, atas hasil perolehan suara dalam Pilkada Subang yang memenangkan pasangan calon nomor 4, Ojang Sohandi dan Imas Aryumningsih.
"Pasangan calon nomor 1 telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pekan kemarin," kata Ketua Pokja Sosialisasi KPUD Subang, Maman Suparman kepada wartawan di Subang, Minggu (22/9).
Dalam surat yang diterimanya, materi gugatan yang diajukan kepada MK yakni menolak semua hasil rekapitulasi yang dilakukan pihak KPUD Subang, mempertanyakan partisipasi pemilih dalam Pilkada Subang, dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
"Sejumlah gugatan lainnya yakni mengenai sikap KPU yang tidak netral dengan meloloskan pasangan bupati no 2,4, dan 6 terkait dengan laporan hasil kekayaan pasangan calon. Kemudian, mobilisasi PNS, penggunaan keuangan negara untuk kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," katanya.
Terpisah, calon wakil bupati dari paslon no 1 Asep R Dimyati membenarkan jika pihaknya telah mengajukan gugatan resmi ke pihak MK pada Rabu (18/9) lalu. "Kami sudah mengajukan gugatan resmi ke MK pada Rabu lalu," kata Asep melalui pesan singkatnya. (men)