Pilkada Subang
KPUD Subang Siap Hadapi Gugatan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum Daerah Subang menghargai upaya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan mengajukan gugatan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto
SUBANG,TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang menghargai upaya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, atas sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada Subang yang digelar Minggu (8/9).
"Pada dasarnya kami menghargai upaya hukum yang dilakukan tiga pasangan calon tersebut. Dan pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan dan beracara di MK," kata Ketua KPUD Subang Ahmad Mudofir di kantor KPUD Subang, Selasa (10/9).
Ia menjelaskan, secara aturan, gugatan ke MK bisa dilakukan setelah adanya penetapan perolehan suara Pilkada Subang, yang dalam hal ini akan dilakukan pada Jumat (13/9).
"Setelah penetapan perolehan suara, para calon bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Karena berhubung setelah penetapan termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu, maka pendaftaran gugatan bisa dilakukan mulai Senin (16/9) hingga Rabu (18/9)," ujarnya. (*)