Pilkada Subang

KPUD Subang Siap Hadapi Gugatan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Daerah Subang menghargai upaya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan mengajukan gugatan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto

SUBANG,TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang menghargai upaya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, atas sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada Subang yang digelar Minggu (8/9).

"Pada dasarnya kami menghargai upaya hukum yang dilakukan tiga pasangan calon tersebut. Dan pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan dan beracara di MK," kata Ketua KPUD Subang Ahmad Mudofir di kantor KPUD Subang, Selasa (10/9).

Ia menjelaskan, secara aturan, gugatan ke MK bisa dilakukan setelah adanya penetapan perolehan suara Pilkada Subang, yang dalam hal ini akan dilakukan pada Jumat (13/9).

"Setelah penetapan perolehan suara, para calon bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Karena berhubung setelah penetapan termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu, maka pendaftaran gugatan bisa dilakukan mulai Senin (16/9) hingga Rabu (18/9)," ujarnya.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved