Sabtu, 11 April 2026

Pita Cukai Palsu Senilai Rp 3,9 Miliar Disita

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pabean Bandung menyita pita cukai palsu senilai Rp 3,9 Miliar. Dua tersangka

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pabean Bandung menyita pita cukai palsu senilai Rp 3,9 Miliar. Dua tersangka, HK (46) dan F (64) kini mendekam di sel rumah tahanan (rutan) cabang kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta.

"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO), UR, AT, TN, dan AR. Kami sudah laporkan ke Polda Jabar, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ujar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, Kamis (23/5).

Ditemui saat menggelar jumpa pers di Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, Jalan Rumah Sakit 167, Gedebage - Bandung.

HK dan F terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Keduanya, dijerat Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007. Selain itu, dijerat Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved