Sabtu, 18 April 2026

Dua Terdakwa Dana Hibah Bandung Ditetapkan Sebagai Buronan

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yakni Deni Wardani dan Syaf Mulyana ditetapkan oleh Kejati Jabar masuk

Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yakni Deni Wardani dan Syaf Mulyana ditetapkan oleh Kejati Jabar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Pasalnya, sudah tiga kali panggilan sidang, keduanya tak kunjung muncul.

Kedua terdakwa bahkan sudah dipanggil melalui media massa lokal dan nasional. Namun tak juga menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).

Ketua Majelis Hakim kasus ini Setiabudi Tejocahyono mengatakan, dalam aturannya pemanggilan melalui media massa harus dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk itu sidang akan ditunda hingga Senin (11/3).

"Coba panggil lagi untuk tanggal 11 Maret. Kalau enggak datang, terakhir panggil tanggal 18 Maret," kata Setiabudi, pada persidangan, Selasa (5/3).

Deni adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sedangkan Syaf adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya diketahui menerima hibah dari Pemkot Bandung masing-masing Rp 150 juta.

"Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anang Suhartono.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved