Dua Terdakwa Dana Hibah Bandung Ditetapkan Sebagai Buronan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yakni Deni Wardani dan Syaf Mulyana ditetapkan oleh Kejati Jabar masuk
Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
Kedua terdakwa bahkan sudah dipanggil melalui media massa lokal dan nasional. Namun tak juga menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Ketua Majelis Hakim kasus ini Setiabudi Tejocahyono mengatakan, dalam aturannya pemanggilan melalui media massa harus dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk itu sidang akan ditunda hingga Senin (11/3).
"Coba panggil lagi untuk tanggal 11 Maret. Kalau enggak datang, terakhir panggil tanggal 18 Maret," kata Setiabudi, pada persidangan, Selasa (5/3).
Deni adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sedangkan Syaf adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya diketahui menerima hibah dari Pemkot Bandung masing-masing Rp 150 juta.
"Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anang Suhartono. (*)