Selasa, 9 Juni 2026

Cacat Kurikulum 2013

KISRUH bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 terus berlanjut. Pernyataan Mendikbud, M Nuh di berbagai media baik online maupun cetak, bukannya

Tayang:
Editor: Darajat Arianto

Tapi cacat  dalam kurikulum  2013 bukan sekadar terletak pada asumsi-asumsi dasar seperti yang disampaikan Mendikbud dan Hamid Hasan sebegai Tim Pengembangan Kurikulum 2013. Yang menjadi cacat  adalah, kurikulum 2013 tidak dirumuskan dan disusun berdasarkan riset. Pengembangan kurikulum tanpa riset jelas berlawanan dengan pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara."

Dari mana saya tahu Kurikulum 2013 ini tanpa riset? Saya tahu dari tulisan Rektor UPI Prof Dr Sunaryo Kartadinata yang dimuat di PR berjudul "Kurikulum 2013". Dalam artikelnya ia menulis di paragraf pertamanya, "Terlepas dari pro dan kontra atas draft perubahan Kurikulum 2013 (yang dirancang tanpa riset tentang profil dan kebutuhan perkembangan manusia Indonesia yang diharapkan, mengusung semangat mempersiapkan manusia Indonesia masa depan yang cerdas, kpmpettitif dan berjati diri Indonesia)".

Selain tulisan tersebut di PR itu, Rektor UPI itu menegaskan lagi pendapatnya dalam artikelnya berjudul "Mengawal Kurikulum 2013: Penguatan Kaidah Pedagogik dan Implementasinya" yang dimuat di media internal UPI Chronicle. Di situ ia menulis: "Kurikulum 2013 (K-2013) lahir tanpa didukung hasil kajian dan riset yang kokoh, baik yang terkait dengan pengembangan anak Indonesia maupun implementasi kurikulum dan pembelajaran selama ini. Mengapa riset penting? Karena K-2013 dirancang untuk mengawal penyiapan generasi manusia Indonesia masa depan yang disebut-sebut sebagai gerenasi emas 2045 (GE-2045). Seperti apa sosoknya GE-2045. Hingga saat ini belum ada rumusannya, dan mestinya dirumuskan berdasarkan riset." Pendapat Rektor UPI itu jelas merupakan hasil analisa dari figur yang kompeten sesuai dengan keahliannya di bidang pendidikan.

Jadi, tanpa riset yang komprehensif dan menangkap aspirasi kemajemukan bangsa, maka aspek usaha sadar dan terencana seperti diamanatkan Pasal 1 ayat (1) UU Sisdiknas tidak terpenuhi. Riset memang memerlukan biaya mahal, tapi salah arah pendidikan lebih mahal harganya, karena taruhannya bangsa dan negara. ***

*) Mahasiswa S2 Prodi Bahasa dan Budaya Sunda, UPI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved