Jumat, 10 April 2026

Wajib Berbahasa Sunda Tiap Rabu Diberlakukan

Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahasa Sunda ditetapkan dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (28/5).

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahasa Sunda ditetapkan dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (28/5).

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Bahasa Sunda Tatang Suratis, bahasa Sunda di Kota Bandung sudah jarang digunakan, makanya khawatir punah dibuat Perda Bahasa Sunda.

Dalam Perda Bahasa Sunda diatur diantaranya setiap hari Rabu seluruh warga Kota Bandung baik pejabat maupun masyarakat wajib menggunakan bahasa Sunda. Di sekolah pun pelajaran bahasa sunda wajib diadakan kembali.

Wali Kota Bandung Dada Rosada mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang membuat Perda Bahasa Sunda sehingga bisa menghidupkan kembali bahasa Sunda di Kota Bandung yang nyaris punah.

Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan, dengan diberlakukan Perda Bahasa Sunda harus ditaati oleh seluruh warga Kota Bandung.

"Dewan akan memulainya, setiap hari Rabu akan menggunakan bahasa Sunda sekalipun sedang rapat paripurna atau rapat komisi," ujarnya.

Erwan mengatakan, walau dalam Perda diwajibkan berbahasa sunda tiap hari Rabu tapi tak ada sanksi bagi yang tidak menggunakannya. "Sanksi tak diatur tapi sebagai warga Kota Bandung memiliki tanggungjawab harus gunakan bahasa sunda jika ingin tinggal di Bandung," ujar Erwan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved