Tragedi Sukhoi
Penyebar Foto Hoax Korban Sukhoi Bisa Dipidana
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penyebar foto berjudul korban pesawat Sukhoi bisa dikenakan pasal
"Dari tim penyidik cyber Polri untuk melakukan langkah-langkah investigasi," ujarnya saat jumpa pers di RS Polri Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (14/5/2012).
Boy menambahkan, tersangka akan dijerat UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan termasuk pelanggaran Cybercrime karena mengedarkan gambar yang mampu menimbulkan keresahan masyarakat, terutama keluarga yang tengah berduka. Ia melanjutkan, pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan penyebar foto tersebut.
Meski belum menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, ia menegaskan mampu langsung menahannya karena telah ada barang bukti yang cukup. "Itu tidak perlu ada pelapornya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Boy turut mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan gambar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut karena akan menimbulkan ekses hukum. "Dilarang keras menyebarluaskan gambar-gambar yang tidak sesuai dengan fakta, karena akan menjadi konflik hukum maka akan ada penyelidikan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pascakecelakaan Pesawat Sukhoi Superjet 100 Rabu kemarin, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya gambar dua orang dalam kondisi mengenaskan. Dalam keterangan, kedua orang tersebut dikatakan merupakan korban pesawat berbendera Rusia yang jatuh di Gunung Salak.
Sementara pengamat telematika telah mengklarifikasi bahwa gambar dengan resolusi kecil tersebut merupakan gambar kecelakaan Pesawat yang terjadi di tahun 2010. (*)