Yulianis Diperiksa Terkait TPPU Saham Garuda
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, Senin (13/2/2012). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, Senin (13/2/2012). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus ini melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan bos Yulianis.
"Sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU saham Garuda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Yulianis, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan staf keuangan Permai Grup, Oktarina Furi, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto, dan Direktur PT Mandiri Securitas, Harry Maryanto Supoyo, sebagai saksi. Dalam kasus TPPU saham PT Garuda Indonesia ini, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga membeli saham perdana PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Sebagian uang untuk membeli saham tersebut diduga berasal dari suap Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup memborong saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.
Yulianis adalah salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan suap wisma atlet. Selaku Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, wanita itu mencatat aliran uang keluar dan masuk perusahaan tersebut. (kompas.com)