Umar Patek Terlibat Pemboman 6 Gereja

JAKARTA, TRIBUN - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek alias Umar Arab, alias Umar Kecil terlibat dalam sejumlah aksi ledakan bom di beberapa gereja di Jakarta. Hal ini terungkap dalam dakwaan pada Patek yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Deni Denaswara

JAKARTA, TRIBUN - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek alias Umar Arab, alias Umar Kecil terlibat dalam sejumlah aksi ledakan bom di beberapa gereja di Jakarta. Hal ini terungkap dalam dakwaan pada Patek yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).

"Akibat terlibat dalam berbagai peledakan bom di Indonesia, terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang di kepolisian sejak 26 Desember 2002," ucap Jaksa Penuntut Umum Widodo Supriady.

Dalam sejumlah pemboman di gereja ini, Patek merencanakan aksinya bersama Dulmatin dan Imam Samudera. Ia dan Dulmatin awalnya berada di Pemalang, Jawa Tengah. Atas perintah Imam Samudera, keduanya diminta ke Jakarta untuk membicarakan pemboman gereja untuk Malam Natal pada 24 Desember 2000.

Sebelum pemboman dilakukan, menurut Jaksa, Umar Patek tak mengetahui akan dibawa kemana bom-bom tersebut, ia hanya membantu merakitnya. "Terdakwa tidak diberitahu oleh Dulmatin dan Imam Samudera ke mana bom akan dibawa atau kepada siapa bom-bom tersebut akan diserahkan dan dilaksanakan," tutur Jaksa dalam membacakan dakwaannya.

Berikut daftar pemboman yang melibatkan Umar Patek :

  1. Peledakan bom di Gereja Katedral Jalan Sawah Besar. Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa, 24 Desember 2000.
  2. Peledakan bom di Gereja Kanisius Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, 24 Desember 2000. Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa. Peledak diletakkan di kolong mobil yang diparkir di depan gereja. Bom itu berhasil meledak
  3. Peledakan bom di Gereja Anglican Jalan Arif Rahman Hakim nomor 5 Jakarta Pusat, 24 Desember 2000. Pelaksananya adalah Gerakan Pemuda Islam. Namun satu paket bom yang dibawa tidak meledak.
  4. Peledakan bom di gereja Koinonia Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, 24 Desember 2000. Pelaksana bom ini Abdul Jabar dan Asep, bom kecil yang dirakit berhasil meledak saat itu.
  5. Peledakan bom di gereja Oikumene Jalan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, 24 Desember 2000. Pelaksana bom ini Abdul Jabar dan Asep, bom kecil yang dirakit mereka berhasil meledak saat itu.
  6. Peledakan bom di Gereja Santo Yosep, Jalan Matraman Raya Nomor 129, Jakarta Timur, 24 Desember 2000. Pelaksana bom ini Abdul Jabar dan Asep, bom kecil yang dirakit mereka berhasil meledak saat itu.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar Patek, sebagai perakit bom untuk bom Bali I. Bahan bom yang dirakit terdakwa antara lain potasium klorat, sulfur, aluminium powder dan juga bom rompi. Dijelaskan JPU, September 2002, terdakwa memutuskan tinggal di Sukoharjo, di rumah kontrakan Dulmatin.

Dulmatin, lanjut JPU, kemudian meminta terdakwa segera berangkat ke Denpasar, Bali, sekaligus memberi informasi bahwa Imam Samudra telah berada di Bali. Kemudian, terdakwa berangkat ke Bali.

Di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudra, di Jalan Pulau Menjangan 18, Denpasar, Imam Samudra meminta terdakwa bersama Sarjoyo membuat atau mencampur bahan peledak. Kemudian, terdakwa bersama Sarjoyo mencampur bahan potasiun klorat, sulfur, aluminiun powder, dengan berat 700 kilogram.

Terdakwa, lanjut JPU, juga bersama Dr. Azahari membuat bom rompi dengan menggunakan 10 pipa paralon. Perbuatan terdakwa itu dinilai melanggar pasal 340 KUHP. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved