Umar Patek Dijemput Dulmatin di Pulo Gadung
JAKARTA, TRIBUN - Terdakwa perkara terorisme, Umar Patek, kembali ke Indonesia sekitar Juni 2009 setelah berada di Filipina Selatan sejak tahun 2002. Umar Patek memasuki Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi Filipina ataupun Indonesia, melalui Pulau Sulu,
JAKARTA, TRIBUN - Terdakwa perkara terorisme, Umar Patek, kembali ke Indonesia sekitar Juni 2009 setelah berada di Filipina Selatan sejak tahun 2002. Umar Patek memasuki Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi Filipina ataupun Indonesia, melalui Pulau Sulu, Filipina Selatan, dengan perahu nelayan.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Barat yang dipimpin ketua majelis hakim Lexsy Mamonto, Senin (13/2/2012). Dakwaan itu disampaikan antara lain oleh JPU Bambang Suharyadi dan Widodo Supriady.
Sekitar Juni 2009, menurut JPU, terdakwa bersama istrinya, Ruqayyah binti Husen Luceno, kembali ke Indonesia dengan dikawal Hasan Noer alias Blackberry (asal Filipina) dan Harry Kuncoro. Mereka berangkat dari Pulau Sulu, Filipina Selatan, dengan membawa empat senjata, yaitu 3 pistol FN dan 1 revolver.
Terdakwa bersama istrinya memasuki perairan Indonesia melalui Pulau Sulu, Tawi-Tawi, dengan menggunakan perahu nelayan. Kemudian, mereka ke Sabah, Malaysia, dengan kapal cepat. Lalu dari Sabah ke Tarakan menggunakan kapal laut. Adapun dari Tarakan ke Surabaya menggunakan kapal Pelni dan dari Surabaya ke Jakarta terdakwa menggunakan bus angkutan umum sampai di Terminal Pulo Gadung dan dijemput Dulmatin. (kompas.com)