Dijerat TPPU, Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA, TRIBUN - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Setelah didakwa menerima suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin kini disangka melakukan tindak pidana pencucian uang
JAKARTA, TRIBUN - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Setelah didakwa menerima suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin kini disangka melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pembelian perdana saham PT Garuda Indonesia.
Dalam kasus TPPU ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara tindak pidana asalnya, yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal pencucian uang yang dikenakan kepadanya itu, Nazaruddin terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar atau hukuman maksimal 20 tahun ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 3 UU TPPU berbunyi, "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar".
Sementara Pasal 4 UU TPPU berbunyi, "Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak- hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar".
Nazaruddin diduga menggunakan dana suap Rp 4,6 miliar untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Uang berupa cek senilai Rp 4,6 miliar itu berasal dari pemberian Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup memborong saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
Sebagai informasi, kasus pembelian saham PT Garuda ini merupakan kasus TPPU pertama yang diusut KPK. Sejak 2010, KPK dapat menjerat seseorang dengan pasal tindak pidana pencucian uang. (kompas.com)