Rabu, 27 Mei 2026

Wanita Hamil Penyelundup Narkotika Dipulangkan

JAKARTA, TRIBUN - Pihak Kedutaan Besar RI di Beijing, China, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah membantu proses deportasi seorang warga negara Indonesia berinisial FD (36), yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 544,51 gram.

Tayang:
Editor: Deni Denaswara

JAKARTA, TRIBUN - Pihak Kedutaan Besar RI di Beijing, Cina, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah membantu proses deportasi seorang warga negara Indonesia berinisial FD (36), yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 544,51 gram.

Pelaku adalah seorang perempuan yang tengah hamil. Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima Kompas, Selasa (7/2/2012).

Pelaku ditangkap Biro Pemberantasan Penyelundupan (BPP) Pemerintah Kota Hangzhou pada 1 Februari lalu di Bandar Udara Internasional Xiaoshan, Hangzhou, setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Otoritas setempat lalu menyurati KBRI untuk memberitahukan penangkapan itu dua hari berselang. Mereka juga meminta FD dideportasi ke Indonesia. Lebih lanjut, pihak KBRI juga memastikan telah memberi tahu keluarga FD di Indonesia.

Menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kurir perempuan WNI yang tengah mengandung bukan yang pertama kali terjadi. Tahun lalu, kasus serupa ditemukan pihak Konsulat Jenderal RI di Guangzhou.

Pihak KBRI di Beijing mengimbau seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke Cina untuk mematuhi peraturan perundangan setempat serta menghindarkan diri dari kejahatan atau tindak pidana lain, terutama yang terkait narkotika.

Kejahatan terkait narkotika masuk dalam kategori kejahatan berat sesuai hukum Cina, yang bisa diancam hukuman mati. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved