Pansus Minta Perda Reklame Diberlakukan
BANDUNG, TRIBUN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung, Deny Rudiana yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Bandung minta agar segera diberlakukan.
Penulis: Tiah SM | Editor: Deni Denaswara
BANDUNG, TRIBUN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung, Deny Rudiana yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Bandung minta agar segera diberlakukan.
"Perda Reklame sudah ditetapkan, tinggal aksi di lapangan menertibkan reklame yang melanggar," ujar Deny di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/2).
Deny mengatakan, Perda yang baru otomatis membatalkan Perda Reklame lama diantaranya mengatur larangan pemasangan reklame di lokasi sekolah, perkantoran, rumah sakit, perlintasan kereta api dan lima jalur jJalan protokol.
"Prioritas pembongkaran reklame yang merusak estetika dan yang membahayakan keselamatan warga seperti reklame di lintasan kereta api Jalan Merdeka harus segera dibongkar," ujarnya.
Menurutnya, tahun 2012 Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) mengalokasikan pembongkaran reklame sebesar Rp 2 miliar untuk membongkar 1.000 reklame melanggar atau izinnya habis.
Deny mengatakan, Perda Reklame sebelum ada lima jalur jalan bebas reklame tapi di Perda reklame yang baru dibolehkan pemasangan reklame asal di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). "Lima jalur bebas reklame yaitu Jalan Asia Afrika, Braga, Cipaganti, Pasteur dan Cihampelas, " ujar Deny. (tsm)