Sidang Suap Jaksa Sistoyo Berlangsung Singkat

BANDUNG, TRIBUN - Sidang pembacaan dakwaan bagi dua terdakwa kasus dugaan suap Rp 100 juta terhadap jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong berlangsung singkat. Persidangan yang berawal persis pukul 10.00 itu tidak sampai setengah jam.

BANDUNG, TRIBUN - Sidang pembacaan dakwaan bagi dua terdakwa kasus dugaan suap Rp 100 juta terhadap jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong berlangsung singkat. Persidangan yang berawal persis pukul 10.00 itu tidak sampai setengah jam.

Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono yang duduk di kursi pesakitan tak bersuara selama persidangan. Pun, tim kuasa hukum mereka hanya berkomentar soal jadwal persidangan berikut. Pengacara Edward dan Anton, Danu Sebayang, mengaku bahwa tim penasihat hukum dan dua kliennya memahami isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menerima surat dakwaan pekan lalu. Karena itu, tim pengacara itu tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

"Semua dakwaan jaksa benar," ujarnya seusai persidangan di ruang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan R E Martadinata, Bandung, Senin (6/2). Namun, lanjut Danu, kedua kliennya bukan penyuap aktif. "Klien kami tidak membawa uang ke pengadilan (PN Cibinong) melainkan hanya untuk mengikuti proses persidangan," katanya.

Tim Kuasa hukum Edward dan Anton tak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tim JPU. "Semua dakwaan jaksa benar," ujar Danu Sepayung, anggota tim kuasa hukum itu. Namun, ucapnya, kedua kliennya bukan penyuap aktif. "Klien kami tidak membawa uang ke pengadilan (PN Cibinong) melainkan hanya untuk mengikuti proses persidangan," katanya.

Ia berujar bahwa dalam perkara dugaan suap ini, Sistoyo  yang bertindak aktif. Alasannya, kedua kliennya harus menyerahkan uang suap di kantor Sistoyo. "Mestinya kan tidak boleh terdakwa dan jaksa bertemu di kantor kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU yang diketuai Ketut Sumada menuding Edward dan Anton menyuap Sistoyo dengan uang Rp 100 juta agar jaksa menurunkan masa tuntutan penjara bagi Edward. "Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta," kata Ketut.

Kasusnya bermula dari peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyangkut dugaan penipuan dan pemalsuan cek bernilai Rp 5,6 miliar pada proyek
pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua (Pafesta).

Kala itu Edward sebagai terdakwa dan Sistoyo berlaku sebagai JPU. Pada 21 November 2011, Edward dan Anton beserta Duki Ependi (supir Edward) dan Charles Hadi
Menda (pengacara Edward saat itu) datang ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan perkara itu. Sistoyo dan Epiyarti (anggota lain tim JPU) hendak membacakan tuntutan 1,5 tahun penjara bagi Edward. Namun, sidang pada hari itu ditunda.

Hari itu juga, Epiyarti memberitahukan tuntutan itu kepada Duki yang lalu meneruskan informasi itu kepada Edward. Melalui Ibunya, Girda Herawati, Edward pun menyiapkan dana sebesar Rp 100 juta untuk menegosiasi tuntutan tim jaksa. Edward sempat menawarkan tambahan Rp 50 juta agar tuntutan berkurang menjadi empat bulan penjara.

Sistoyo menawarkan tuntutan delapan penjara dengan imbalan uang Rp 150 juta itu. Edward sepakat dan menyetorkan Rp 100 juta terlebih dahulu. Uang itu tersimpan dalam dua amplop coklat. Satu amplop berisi Rp uang 650 ribu, satu lagi berisi uang Rp 350
ribu. Semuanya dalam pecahan Rp 100 ribu. Dua amplop itu terbungkus plastik putih.

Selanjutnya, Edward dan Anton mengantar uang Rp 100 juta itu kepada Sistoyo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Cibinong, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edward dan Anton.

Dalam persidangan kemarin, JPU yang dipimpin Ketut Sumadana mencerat Edward dan Anton dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved