SIM Keliling Warga Cimahi di atas Jembatan Leuwigajah
BANDUNG, TRIBUN - Khusus di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), Jumat (3/2), kendaraan khusus SIM Keliling Polres Kota Cimahi berada di atas Jembatan Leuwigajah.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Deni Denaswara
BANDUNG, TRIBUN - Khusus di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), Jumat (3/2), kendaraan khusus SIM Keliling Polres Kota Cimahi berada di atas Jembatan Leuwigajah.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Selain kendaraan khusus SIM Keliling, ada pula gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur yang dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.
Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. (dic)