Rabu, 27 Mei 2026

Angelina-Wayan Koster Resmi Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, TRIBUN - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

Tayang:
Editor: Deni Denaswara

JAKARTA, TRIBUN - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

Keduanya dicegah ke luar negeri terhitung sejak hari ini, Jumat (3/2/2012). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (3/2/2012).

"Saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," kata Denny.

Keputusan cegah ke luar negeri untuk Angelina dan Koster ini diterbitkan Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK melalui ketuanya, Abraham Samad, telah resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS (Angelina Sondakh) dan WK (Wayan Koster)," ujar Denny.

Nama Angelina dan Koster disebut dalam kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lebih dari dua saksi di persidangan Nazar mengungkapkan adanya aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan Koster untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Games 2011. KPK kini mengembangkan kasus ini ke arah pengadaan proyek wisma atlet. Setidaknya, proses pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved