Rumah Biologis Sesuai Tujuan Pembinaan Napi
JAKARTA, TRIBUN - Rencana pembangunan rumah biologis di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) oleh Kementerian Hukum dan HAM dinilai telah sesuai dengan filosofis dan tujuan pembinaan narapidana (napi). Kebutuhan biologis untuk napi yang sudah berumah tan
JAKARTA, TRIBUN - Rencana pembangunan rumah biologis di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) oleh Kementerian Hukum dan HAM dinilai telah sesuai dengan filosofis dan tujuan pembinaan narapidana (napi). Kebutuhan biologis untuk napi yang sudah berumah tangga dinilai bagian dari pembinaan napi.
"Jangan sampai hasrat biologis mereka di dalam tahanan disalurkan dengan cara anomali seks seperti sodomi sesama napi yang dapat membahayakan kesehatan jiwa," kata Achmad Basarah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (2/2/2011).
Selain itu, kata Basarah, jangan sampai suami atau istri napi memuaskan hasrat biologisnya dengan cara selingkuh yang dapat merusak rumah tangga. Akibatnya, napi tidak bisa hidup normal ketika bebas.
"Atas dasar pemikiran itu, saya menganggap melegalkan hubungan suami istri di dalam lapas dengan menyiapkan rumah biologis adalah gagasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan tujuan pembinaan napi," kata politisi PDI-P itu.
Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil. Menurut dia, munculnya bisnis prostitusi di lapas lantaran tak adanya rumah biologis tidak sesuai dengan tujuan pembinaan di lapas yakni memasyarakatakan dan memanusiakan napi.
Meski demikian, Nasir dan Basarah mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membuat aturan yang sangat ketat dan transparan agar tidak disalahgunakan oleh oknum lapas.
"Harus diawasi ketat jangan sampai keberadaan rumah biologis tersebut dijadikan sarana transaksi seks komersial dari petugas lapas. Komisi III wajib mengawasi operasional keberadaan rumah biologis nantinya," kata Basarah.
Dikatakan Nasir, "Menkumham harus melakukan kajian mendalam untuk kemudian dibuat payung hukum yang ketat. Hanya pasangan resmi yang bisa menggunakan fasilitas itu, tidak ada pungli, dan pengaturan jam. Dengan demikian, publik akan menerima dan hak napi tetap terlindungi."
Seperti diberitakan, Kemenkum dan HAM masih melakukan kajian terkait rencana pembangunan rumah biologis. Kajian itu melibatkan sejumlah tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin). (kompas.com)