Tiga Minimarket Ilegal Disegel Pemkab
CANGKUANG, TRIBUN - Pemkab Bandung menyegel tiga minimarket ilegal di Kecamatan Cangkuang, Katapang, dan Margahayu, Kabupaten Bandung. Ketiganya diberi kesempatan untuk merampungkan persyaratan perizinan selama 21 hari. Jika tidak, selamanya tak boleh ber
Penulis: Ichsan | Editor: Deni Denaswara
CANGKUANG, TRIBUN - Pemkab Bandung menyegel tiga minimarket ilegal di Kecamatan Cangkuang, Katapang, dan Margahayu, Kabupaten Bandung. Ketiganya diberi kesempatan untuk merampungkan persyaratan perizinan selama 21 hari. Jika tidak, selamanya tak boleh beroperasi.
Di Kecamatan Cangkuang atau tepatnya di Perumahan Sanggar Indah, Desa Nagrak minimarket yang disegel adalah SB Mart, di Katapang atau di Jalan Raya Bojong, Desa Margamukti adalah Alfamart, sedangkan di Margahayu atau di Perumahan Kopo Permai adalah Indomaret.
Penyegelan ini langsung dilakukan oleh Wakil Bupati Bandung Deden Rumaji didampingi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bambang Budi Raharjo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daera (BPMPD) Ruli Hadiana dan Kasatpol PP Teddy.
Deden mengatakan, ketiga minimarket yang disegel itu tidak memiliki izin operasional. Bahkan pelanggarannya sangat fatal karena peruntukan bangunannya untuk rumah tinggal, bukan untuk tempat usaha. Ini kata Dede, jelas melanggar Perda dan harus ditertibkan.
"Kami segel minimarket ini dan kita memberi waktu kepada pemiliknya selama 21 hari untuk melengkapi perizinannya. Selama izinnya belum lengkap, minimarket ini nggak boleh dibuka," kata Dede saat menyegel minimarket Indomart di Katapang, Selasa (3/1).
Deden mengatakan, operasi penyegelan terhadap minimarket ilegal akan terus dilakukan sepanjang Januari 2012. Ketiga minimarket yang baru disegel itu hanya permulaan. Selanjutnya, aparat akan merazia ke seluruh wilayah di Kabupaten Bandung. (san)