Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Ahmad Heryawan Janji Datang ke KPK Pukul 10.00 WIB Hari Ini

KPK sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pada Aher ‎namun Aher berdalih bahwa surat itu tak pernah ia terima.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Gubernur Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kaitannya terhadap proses pemberian izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik dari KPK via sambungan telpon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan WhatsApp (WA)," ujar Aher sapaan akrabnya kepada wartawan via ponselnya, Selasa (8/1/2019).


Aher mengaku sejak ramai pemberitaan dia tidak datang memenuhi pangilan, ia berusaha mencari surat tersebut. 

Akhirnya ia berinisiatif menghubungi call center pengaduan KPK.

KPK sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pada Aher ‎namun Aher berdalih bahwa surat itu tak pernah ia terima. 

Kuasa Hukum Artis VA yang Terjerat Prostitusi Online Putuskan Mundur Sejak Selasa 8 Januari

KPK menyebut surat dikirim ke Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan namun Aher sudah tinggal di Setraduta.

‎"Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi. Kalau fisik suratnya sendiri hingga hari ini belum saya terima, katanya dikirim ke rumah dinas gubernur, tapi kan pada 12 Juni ‎2018 saya sudah pindah ke Setraduta. Saya hubungi juga ke Gedung Pakuan, katanya memang belum menerima surat dari KPK," ujar dia.

KPK sendiri diakuinya sempat mengubunginya via telpon seluler. 

Namun, karena ia tidak mengenal nomor ponselnya, ia tidak mengangkat. Belakangan, ia tahu KPK sempat menghubunginya.

"Kemarin saya sedang di Cirebon, banyak sekali telpon yang masuk. Ada wartawan dan lain-lain, daripada saya angkat dan salah ngomong, saya enggak angkat telponnya. Belum lagi saya sedang banyak pikiran juga. Ternyata salah satunya ada telpon dari KPK pukul 13.30, tapi itu saya tahu belakangan nomornya dari KPK," ujar dia.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan adanya uang suap senilai total ‎Rp 16,82 miliar serta 260 dollar Singapura.

Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang 90 ribu dollar Singapura, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

Penampakan Vending Machine dan E-Money Karya Siswa SMKN 1 Cimahi [VIDEO]

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved