Polres Sumedang Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Banceuy
Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lapas. Kali ini, Sat Narkoba Polres Sumedang mengungkap jaring
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lapas. Kali ini, Sat Narkoba Polres Sumedang mengungkap jaringan narkoba Lapas Banceuy.
DS (31) dan CA (27) diamankan petugas kepolisian setelah menjadi kurir dan pengedar sabu di Bandung dan Sumedang.
Ditemui di Mapolres Sumedang, Jumat (26/7/2019), Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan bahwa pihaknya menangkap DS dan CA Rabu (24/7/2019).
"Sementara yang kami amankan, kami periksa dan kedapatan barang bukti yang cukup banyak," ujar AKBP Hartoyo.
• Coba Kelabui Polisi Demi Pesta Narkoba, Pria Ini Masukan Sabu ke Dalam Anus
Total barang bukti yang ditemukan dari para pelaku adalah 426,02 gram sabu, kantong plastik klip ukuran kecil, alat hisap sabu, dan tiga buah ponsel.
"Ini jaringan Lapas Banceuy dan terus kami lakukan pengembangan dari hasil ini, siapa tahu kita temukan tersangka baru," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo mengatakan, lewat penangkapan tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan ratusan anak muda agar tak terpapar narkoba.
Barang laknat tersebut, lanjutnya, tidak sampai jatuh ke tangan anak-anak muda yang tergoda narkoba.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
• Digerebek Polisi Karena Jadi Penyuplai Narkoba, Muradi Sembunyi di Gulungan Kasur
• Wawan dan Yusnita Jadi Pasangan Pertama Menikah di Mal Pelayanan Publik, Saksinya Bupati Sumedang