Supendi Berpeluang Cetak Sejarah Jadi Bupati Pertama Memimpin Indramayu Seorang Diri tanpa Wakil
Di masa kepemimpinannya sebagai bupati Indramayu, Supendi berpeluang mencetak sejarah di kabupaten berjuluk kota mangga
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Di masa kepemimpinannya sebagai bupati Indramayu, Supendi berpeluang mencetak sejarah di kabupaten berjuluk kota mangga itu sebagai bupati pertama yang memimpin Kabupaten Indramayu seorang diri tanpa adanya wakil.
Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Indramayu, H Sirojudin mengatakan, bukan hal tidak mungkin hingga akhir jabatan Supendi nanti akan memimpin Kabupaten Indramayu seorang diri.
Pasalnya hingga saat ini belum ada siapa nama Cawabup yang didaftarkan oleh ketiga partai pengusung pasangan Hj Anna Sophanah dan H Supendi pada Pilkada tahun 2015 lalu itu.
Diketahui ketiga partai pengusung tersebut, yaitu Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.
"Baru-baru kali ini Kabupaten Indramayu mengalami hal seperti ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (25/7/2019).
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, tidak menjadi masalah apabila suatu daerah dipimpin oleh Bupati seorang diri tanpa adanya Wakil Bupati.
• Modus Ayah Cabuli Anak Tirinya, Diminta Masakkan Mie Instan, Namun Justru Ditarik dan Diperkosa
Contohnya seperti yang dialami oleh Kota Cirebon pada periode 2013-2018. Saat itu Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis diangkat menjadi Wali Kota menggantikan almarhum Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno, yang meninggal pada 19 Februari 2015.
Dijelaskan Sirojudin, hingga akhir periode masa kepemimpinan Nasrudin Azis, ia memimpin Kota Cirebon seorang diri tanpa didampingi seorang wakil.
Karena pada saat itu, tidak adanya kesepakatan antara para partai pengusung untuk mencalonkan siapa nama Calon Wakil Wali Kota Cirebon.
Sementara itu, Sirojudin menjelaskan, pihaknya akan tetap membuka pendaftaran Cawabup Indramayu tanpa adanya batas waktu pendaftaran.
Sedangkan Periode kepemimpinan pasangan Bupati Hj Anna Sophanah dan Wakil Bupati H. Supendi sesuai jadwal berakhir pada 15 Februari 2021.
"Jika sampai batas akhir nanti tanpa adanya wakil bagaimana? Boleh saja menurut undang-undang, sah sah saja," ucap dia.
• Begini Jejak Perjalanan Sabu yang Sampai di Tangan Nunung, Polisi Masih Buru Tiga Tersangka
Mengingat masa jabatan yang menyisakan kurun waktu sekitar satu setengah tahun lagi, pihaknya tidak akan menutup kesempatan bagi para Cawabup yang hendak mendampingi Supendi di sisa masa jabatannya itu.
"Kalau sisa 3 bulan lagi, boleh tidak? Boleh. Sisa 1 bulan lagi, boleh tidak? Boleh, hanya saja mau tidak Cawabup ini menerima jabatan yang hanya tinggal sisa waktu tersebut," ucap dia.