Lokasi SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini, Kamis 25 Juli 2019

Anda hendak memperpanjang masa berlaku SIM? Mobil SIM Keliling Polres Indramayu ada di lokasi ini.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Masyarakat saat memperpanjang masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling Polres Indramayu, di Lampu Merah Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (14/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Kamis (25/7/2019) ini dijadwalkan hadir di Pasar Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM, di antaranya KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Jadwal Layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Indramayu Hari Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved