Seorang PNS di Majalengka Tertipu Investasi Bodong, Ini Modusnya

Dirinya merasa tertipu investasi bodong yang menjanjikan akan mendapatkan pendapatan dari hasil investasi tersebut.

Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Junaedi (kanan) menunjukkan kertas pernjanjian dalam investasi tersebut di depan kantor Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (24/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, mengadu ke Polres Majalengka, Rabu (24/7/2019).

Dirinya merasa tertipu investasi bodong yang menjanjikan akan mendapatkan pendapatan dari hasil investasi tersebut.

Bahkan korban mengaku, sudah menyetor hingga ratusan juta kepada pemilik usaha tersebut yang berinisial HK.

Korban diketahui bernama Junaedi, warga Blok Rabu, RT.03 RW.01, Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Menurut Junaedi, berawal dirinya diajak oleh salah seorang temannya, bernama Toto, bahwa ada bisnis investasi yang kantornya di Perumahan BCA, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

"Kalau nama usahanya, yakni Sukses Bersama Helmi Madiri (SBHM), ia menjanjikan bahwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap bulannya dari Rp 100 juta yang diinvestasikan," ujar Junaerdi usai melapor, Rabu (24/7/2019).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya bergabung di perusahaan tersebut, sejak tahun 2017 lalu dan sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 240 jutaan.

"Awal-awal lancar, tapi saat ini jangankan menerima uang dari bagi hasilnya, uang pokoknya juga malahan tidak diberikan dengan dalih berbagai alasan," ucap Junaedi.

Junaedi mengaku, selain dirinya yang menjadi korban, diduga juga ada beberapa anggota keluarganya yang menjadi korban tersebut.

"Saat ini, yang melapor ke polisi, baru saya dan istri saya bersama salah seorang anggota keluarga saya lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan masih bayak korban-korban lainnya," katanya.

Ia pun berharap, Satreskrim Polres Majalengka segera memproses lebih lanjut kasus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved