Sudah Ada 6 Calon, Pilrek UIN SGD Bandung Masih Tunggu Putusan Menag, Rektor Lama Diperpanjang
Setelah dilakukan penjaringan bakal calon (Balon) rektor UIN SGD Bandung pada 11 April 2019, ditetapkan enam bakal calon rektor.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung tengah menggelar pemilihan rektor (Pilrek) terhitung sejak (5/4/2019).
Setelah dilakukan penjaringan bakal calon (Balon) rektor UIN SGD Bandung pada 11 April 2019, ditetapkan enam bakal calon rektor.
Sebanyak enam balon rektor itu adalah Guru Besar UIN Bandung yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan administrasi pada penjaringan bakal calon Rektor UIN Bandung untuk masa bakti 2019-2023, pada (23/7/2019).
Ketua Panitia Penjaringan, Prof Dr Oyo Sunaryo Mukhlas, menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno panitia penjaringan 6 bakal calon rektor itu telah melakukan verifikasi administrasi dan ditetapkan Senat Universitas.
Ke enam calon rektor tersebut di antaranya, Prof Dr Aan Hasanah (Guru Besar Ilmu Pendidikan Psikologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan), Prof Dr Agus Salim Mansyur, (Guru Besar Ilmu Kurikulum Fakultas Adab dan Humaniora), Prof Dr Mahmud (Guru Besar Ilmu Pendidikan Sosial Fakultas Tarbiyah dan Keguruan), Prof Dr Moh. Najib (Guru Besar Ilmu Hadits Fakultas Syariah dan Hukum), Prof Dr Muhtar Solihin (Guru Besar Ilmu Tasawuf Fakultas Ushuluddin) dan Prof Dr Rosihon Anwar (Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin).
"Mengenai proses penetapan itu selebihnya telah diserahkan kepada Senat Universitas (UIN Bandung) sejak (26/7/2019)," ujar Ketua Panitia Penjaringan, Prof Dr Oyo Sunaryo Mukhlas, kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Gedung Rektorat Kampus I UIN Bandung, Rabu (17/7/2019).
• Foto-foto Embun Membeku Jadi Es di Kertasari Bandung, Suhu Dinginnya Bisa Mencapai 2,9 Derajat
Oyo memaparkan segala proses penjaringan telah selesai, termasuk penetapan 6 bakan calon rektor tersebut pun telah dilakukan pengiriman berkas calon rektor kepada Menteri Agama RI pada 2 Mei 2019.
Adapun mengenai proses keputusan Rektor, dikatakan Oyo, semestinya memang ditetapkan pada (9/7/2019), sekaligus habisnya masa jabatan rektor sebelumnya.
Namun sampai hari ini belum ada keputusan apapun yang menyatakan penetapan rektor secara resmi dari Kementerian Agama.
Oyo mengatakan berdasarkan klausul yang terbit mengenai habisnya masa jabatan rektor sebelumnya dilakukan perpanjangan masa jabatan.
"Klausulnya berbunyi masa jabatan diperpanjang sampai dilantiknya pejabat definitif," ujarnya.
Demikian sampai hari ini UIN Bandung masih menunggu keputusan Penetepan Rektor oleh Menteri Agama.
• Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini Ada di Stadion Bima, Ini Persyaratannya
Sementara itu, Oyo menjelaskan Rektor UIN Bandung, Prof Dr Mahmud dalam hal ini masih resmi menjalankan tugas sebagai rektor sebagaimana biasanya.
Rektor yang juga petahana itu, kata Oyo, masih sah menjalankan tugas maupun melakukan mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis.