Dipindah Kembali ke Sukamiskin, Setnov Dikenai Sanksi Tutupan Sunyi Selama 6 Hari
Dipindah kembali ke Sukamiskin, Setnov dikenai sanksi tutupan sunyi selama enam hari.
Penulis: Ery Chandra | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, ery chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung menerapkan hukuman sanksi berupa tutupan sunyi selama 6 hari kepada terpidana kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto atau Setnov.
Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, mengatakan hukuman Setnov telah diatur PP Nomor 99, yakni berupa hukuman sanksi tutupan sunyi dan tidak boleh kunjungan selama kurun waktu tertentu.
"Tidak boleh kunjungan, mestinya ada juga tidak mendapatkan remisi," ujar Tejo Herwanto, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).
Tejo menambahkan, pada saat Setnov tiba di Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/7/2019) malam sesuai prosedur yang berlaku tetap dilakukan pemeriksaan fisik, barang, dan pemeriksaan kesehatan.
"Diperiksa lagi tim medis di sini, sehat, tidak ada proteksi semuanya hanya pengawasan saja. Selama dua hari ini dipantau petugas pemasyarakatan sebagai pengawas yang bersangkutan," katanya.
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali lagi ke Lapas Sukamiskin, setelah sebelumnya dipindah ke Rutan Gunung Sindur karena kedapatan pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Iya betul, sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/7/2019)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan, pemindahan kembali Setnov panggilan mantan Ketua DPR itu, sudah melewati tahapan psikologis hingga pemantauan perubahan perilaku.
"Sudah ada perubahan perilaku jadi lebih baik. Kemarin di assesment psikologi juga, hasilnya medium," ujarnya.
Selain itu, faktor lain yang membuat ia kembali ke Lapas Sukamiskin berkaitan kepentingan perawatan kesehatannya yang menderita komplikasi penyakit.
"Kan dia sakit, untuk pengobatannya lebih representatif di Lapas Sukamiksin dibandingkan di Rutan Gunung Sindur," ujar Aris.
Lagi pula, kata dia, Rutan Gunung Sindur diperuntukkan untuk tahanan kasus narkotika dan teroris.
"Dan Rutan Gunung Sindur kan untuk kasus terkait narkotika dan terorisme, jadi bukan peruntukannya," ujar Aris.
Takut dengan Tahanan Narkoba dan Terorisme