Pertamina Akui Alih Fungsi Penggunaan Gas Melon Marak di Masyarakat
Hal tersebut jelas menyalahi regulasi gas melon sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 t
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sales Executive LPG Rayon X PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Hamdani, mengakui alih fungsi penggunaan gas elpiji 3 kilogram marak di masyarakat.
Hal tersebut jelas menyalahi regulasi gas melon sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi yang diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.
"Pengalihan fungsi gas elpiji 3 kg itu tidak dibenarkan, karena hanya untuk masyarakat tidak mampu dan UKM," kata Hamdani kepada Tribun Jabar, Senin (15/7/2019).
Ia mengatakan, pengalihfungsian itu tidak hanya digunakan sebagai bahan bakar genset untuk mengairi sawah seperti kasus yang ditemukan di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, belum lama ini.
Namun, kata dia, ada juga yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram untuk usaha laundry, pengeringan tembakau, dan kasus lainnya.
• BREAKING NEWS, Persib Bandung vs Kalteng Putra Kick Off Besok Pukul 18.30, Dijaga 1.423 Personel
Hal itu jelas menyalahi aturan karena digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
"Itu berdasarkan temuan dan pantauan yang dilakukan jajaran kami di lapangan," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, adanya alih fungsi gas melon itu masyarakat tidak mampu jelas menjadi pihak yang dirugikan.
Pasalnya, gas melon yang seharusnya digunakan oleh mereka justru lebih banyak dikonsumsi tidak sesuai peruntukkannya.
"Jika dibiarkan, maka gas melon akan langka di pasaran, karena banyak digunakan oleh yang tidak berhak menggunakannya," kata Hamdani.
• Viral Jagung Warna-warni dari Cianjur, Ini Pria yang Mempopulerkannya, Bibit Dibeli di Marketplace