Nasib Galih Ginanjar: Dulu Bersinar karena Sinetron, Kini Ditahan lantaran Kasus 'Bau Ikan Asin'
Nasib Galih Ginanjar kini seolah berbalik 360 derajat. Dulu, Galih Ginanjar populer di Indonesia lantaran bermain dalam sebuah sinetron.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Galih Ginanjar sedang jadi sorotan.
Akibat melontarkan pernyataan bau ikan asin di video kanal Youtube Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar terjerat kasus pencemaran nama baik.
Pernyataan bau ikan asin itu dilontarkan Galih Ginanjar saat bercerita soal rumah tangganya dengan mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Disebut-sebut, pernyataan bau ikan asin itu merujuk pada organ intim.
Buntutnya, Galih Ginanjar sekarang sudah ditahan.
Ia ditahan bersama Rey Utami dan Pablo Benua.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
• Kuasa Hukum Galih Ginanjar Ada yang Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya
Ancaman hukumannya adalah lebih dari enam tahun penjara.
Penahanan Galih Ginanjar dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip TribunJabar.id, Jumat (12/7/2019).
"Para tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya."
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditahan untuk 30 hari ke depan.
Penyidik, ujar Argo, memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan habis dalam kurun waktu 1x24 jam.
Menanggapi penahanan itu, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas mengaku kecewa.
Menurutnya, itu adalah hal kecil yang dibesar-besarkan.
