Lahan Pertanian di Juntinyuat Belum Terdaftar Dalam AUTP 2019, Ini Penjelasan BPP
Kecamatan Juntinyuat menjadi satu di antara tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu yang belum mendaftarkan lahan pertanian dalam defenitif asuransi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kecamatan Juntinyuat menjadi satu di antara tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu yang belum mendaftarkan lahan pertanian dalam defenitif asuransi usaha tani padi (AUTP) 2019.
Selain Kecamatan Juntinyuat ada pula Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Kroya, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, dan Kecamatan Patrol.
Koordinator Penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Juntinyuat, Hj Siti Maemunah menyampaikan, alasan belum terdapatnya petani yang mendaftar asuransi di Kecamatan Juntinyuat karena para petani belum merasakan dampak dari bencana kerusakan padi.
"Jadi kata petani itu, ibu sawah kita kan sehat. Selama ini tidak pernah terjadi kerusakan padi, juga bukan daerah rawan kekeringan," ujar Hj Siti Maemunah saat ditemui Tribuncirebon.com di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2019).

Meski demikian, disampaikan wanita yang akrab disapa Ajeng itu, pihaknya selalu berupaya mengerahkan para penyuluh untuk mengedukasi pentingnya asuransi perlindungan padi kepada para petani.
Tambah dia, selain karena Kabupaten Indramayu merupakan lumbung padi nasional juga untuk melindungi para petani bilamana ada bencana yang tidak diinginkan dan dapat merusakan pertumbuhan tanaman padi.
"Setiap musim tanam pasti kita selalu sosialisasikan," ujar dia.
• Inovatif, Ini yang Dilakukan Petani di Juntinyuat Indramayu Menyikapi Musim Kemarau Panjang
Sementara itu, dijelaskan Ajeng pemerintah sudah memberi kemudahan dengan memberikan klaim bantuan premi atau subsidi sebesar 80 persen pembayaran atau sebesar Rp 144.000 per hektare dari total keseluruhan yang harus dibayar yaitu Rp 180.000 per hektare.
"Sisanya petani hanya perlu membayar 20 persennya yaitu Rp.36.000 per hektare sawah. Itu pun hitungannya hanya permusim tanam saja," ucap dia.
Untuk pendaftaran sendiri cukup mudah, para petani hanya perlu membawa foto copy KTP ke BPP kecamatan, nantinya untuk pendaftaran akan dilakukan oleh pihak BPP yang sudah bekerjasama dengan PT Jasindo.
"Pemerintah Kabupaten menargetkan untuk tahun ini target lahan pertanian yang diasuransikan itu seluas 50.000 hektare sawah," kata Ajeng.
• VIDEO Harga Cabai Rawit di Indramayu Capai Rp 70 Ribu per Kg
Oleh karena itu pada musim tanam utama (rendeng) nanti atau pada Oktober 2019 pihaknya akan berusaha optimal agar para petani mau mengansuransikan lahan persawahannya.
"Sudah banyak yang menanyakan asuransi ini, karena kan memang wajib dan mereka tahu risiko bila tidak mendaftar asuransi," ucap dia.
Untuk klaim sendiri, pemerintah akan menganti rugi sebesar Rp 6 juta untuk satu hektare sawah yang rusak.
Klaim kerusakan bisa didapat petani bila rusaknya tanaman padi jika dipersentasekan sebesar 75 persen.
"Ini sangat membantu sekali bagi para petani," ujar dia.
Disampaikan Ajeng, luas lahan persawahan di Kecamatan Juntinyuat yaitu 3.856 hektare dengan petani sebanyak 4.500 orang.