Berkas Perkara Tersangka Sm Pembawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejari Cibinong Bogor
Penyidik Satreskrim Polres Bogor melimpahkan berkas perkara tersangka Sm (52), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polres Bogor melimpahkan berkas perkara tersangka Sm (52), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul Bogor.
"Berkas perkara tahap pertama untuk tersangka Sm sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/z).
Kasus ini terungkap berkat video viral berisi Sm datang ke masjid membawa anjing sambil marah-marah. Sm dijerat pasal terkait penistaan agama.
"Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan tiga saksi ahli yakni ahli hukum pidana, ahli psikiatri dan ahli agama," ujar Andi.
Sebelum pelimpahan ke Kejari Cibinong, penyidik mengirim Sm untuk ke RS Bhayangkara untuk mengobservasi kondisi kesehatan jiwa dari Sm. Pemeriksaan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari RS POLRI, RS Premiere dan RS Marzuki Mahdi.
• Ini Sejarah Masjid Al Barokah Cirebon yang Sediakan Banyak Fasilitas bagi Jemaah dan Musafir
"Sekarang sedang menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik akan melakukan tahap dua," ujarnya.
Pelimpahan berkas perkara tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang.
• Ridwan Kamil Tolak Wacana Penghapusan Mata Pelajaran Agama di Sekolah