Ratna Sarumpaet Dihukum 2 Tahun Penjara Terkait Penyebaran Berita Bohong

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019).

KOMPAS.com / Walda Marison
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019).

Vonis majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih ringan empat tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ).

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan enam tahun penjara bagi Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara"

Ratna Sarumpaet Buka Tas di Tengah Sidang, Hakim Menegur, Ternyata Ratna Mau Ambil Ini

Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan JPU Lebih Berat dari Hukuman untuk Koruptor

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved