TGPF Kasus Novel Baswedan Sebut Sudah Periksa Sejumlah Perwira Polri Berpangkat Jenderal Bintang 3

Dalam investigasi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, TGPF memeriksa sejumlah perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/Devina Halim
Tim gabungan pencari fakta ( TGPF) kasus dengan korban Novel Baswedan, saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo, mengatakan, dalam investigasi untuk mengungkap penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, pihaknya memeriksa sejumlah perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga.

Namun, ia tidak mengungkapkan lebih jauh identitas para perwira tersebut.

"Pada kasus ini ada juga beberapa jenderal bintang tiga yang kami periksa. Jangan salah. Semua yang dituduh kami periksa lagi. Semua yang diperiksa oleh penyidikan lalu kami periksa lagi," kata Kiki, sapaan akrabnya, seusai konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Menurut Kiki, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/7), pemeriksaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Dugaan keterlibatan seorang jenderal juga pernah diungkap oleh Novel dalam sebuah wawancara kepada Time.

Dugaan Ada Oknum Polisi Terlibat dalam Kasus Novel yang disebut Anggota TGPF Diharapkan Makin Jelas

Novel menduga ada "orang kuat" yang menjadi dalang serangan itu.

Bahkan, dia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat.

Kiki menegaskan bahwa tim gabungan bekerja secara independen dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Jenderal aktif, semua kami periksa. Kami betul-betul bekerja independen. Kami enggak ada rasa takut," ujarnya.

TGPF bentukan Polri itu sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam pertemuan sekitar dua jam, Selasa.

Masa Tugas TGPF Kasus Novel Baswedan Habis, Hendardi: Pekan Ini Akan Presentasi dan Lapor ke Kapolri

Laporan tersebut terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran.

Tim pun sangat menghargai masukan yang diberikan Kapolri dan akan memperbaiki dalam kurun waktu maksimal satu pekan.

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Tenggat waktu kerja jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.

Kuasa Hukum Sebut Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Novel Baswedan Pernah Halangi OTT KPK

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved