Ibadah Haji 2019
Calon Haji Gagal Berangkat Bisa Diganti oleh Calon Haji Cadangan, Berikut Aturan dan Tahapannya!
Calon jemaah haji yang tahun ini dinyatakan diberangkatkan ke tanas suci, Makkah, ternyata belum tentu benar-benar bisa berangkat.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Calon jemaah haji yang tahun ini dinyatakan diberangkatkan ke tanas suci, Makkah, ternyata belum tentu benar-benar bisa berangkat.
Mereka gagal berangkat, setelah resmi mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak berangkat haji tahun ini dengan beragam alasan.
Semisal, masalah kesehatah, masalah keuangan, hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Bandung, Khotimul Manan, mengatakan melihat antisipasi itu, dari total kuota calon jemaah haji yang akan berangkat, pihaknya menyediakan kuota cadangan sebanyak 5 persen.
"Dari jumlah kursi yang disedikan tidak boleh kosong. Oleh karena itu, dari kuota yang ditetapkan ada kuota cadangan 5 persen," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Bandung, Khotimul Manan, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2019).
• Kementerian Agama Sediakan Koper dan Tas Jinjing, Jemaah Haji Dilarang Bawa Tas Tambahan
Kuota 5 persen itu ditetapkan masing-masing kabupaten/kota setelah diambil dari data verifikasi.
Khotimul Manan, menjelaskan, jika calon jemaah haji berhalangan karena sakit ringan, sebelum berangkat maka masih bisa berupaya untuk pulih dan sehat.
Adapun ketentuan sakit ini ditangani dinas kesehatan untuk di cek lebih lanjut. Pasalnya, keberangkatan juga sangat tergantung dengan kondisi kesehatan jemaah.
"Jika hasil medical check up jemaah kemungkinan sakit berat, maka dibuktikan dengan keterangan sakit dari Dinas Kesehatan Kota Bandung," tuturnya.
• Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kota Bandung Berangkat Besok ke Embarkasi, Ini yang Harus Disiapkan
Demikian berdasarkan hasil keterangan kesehatah, apabila benar calon jemaah terbukti tidak bisa melanjutkan pemberangkatan maka dapat mengajukkan surat pengunduran diri untuk tidak berangkat tahun ini.
Jika ada kemungkinan sembuh, maka prioritas bisa berangkat di tahun yang akan datang.
"Jika ada waktu kalau sakitnya 2 minggu atau satu bulan sebelum berangkat masih bisa diupayakan ada pengganti," ujarnya.