Sidang Sengketa Pilpres 2019
Fadli Zon Blak-blakan Sikap Gerindra Jika Kalah di MK, KPU Siapkan Tanggal Tetapkan Jokowi Juara
Mahkamah Konstitusi besoh putuskan gugatan Prabowo-Sandi diterima atau ditolak. Fadli Zon blak-blakan jika MK menolak. KPU siapkan 2 langkah.
TRIBUNJABAR.ID - Putusan siang pleno sengketa hasil Pilpres 2019 oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) akan menjadi pijakan pihak Prabowo-Sandi dan KPU sebagai tergugat.
Menjelang putusan MK, rupanya masing-masing kubu sudah mempersiapkan langkah ke depannya baik dari Prabowo-Sandiaga, Jokowi-Maruf Amin, dan KPU.
Sementara, untuk kubu Prabowo-Sandi kini sudah menyiapkan langkah jika akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon pun blak-blakan soal sikap Paratai Gerindra dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Langkah tersebut seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun YouTube TV One, Rabu (26/6/2019).
Seperti yang sudah diketahui, bahwa Partai Gerindra belum berminat untuk menerima tawaran bergabung ke Kabinet Jokowi.
• Rizieq dan Prabowo Beda Sikap, Capres 02 Ajak Pendukung Tak Aksi di MK, Imam Besar FPI Sebaliknya
Dan hingga saat ini pun Partai Gerindra memastikan belum mau bergabung dengan Kabinet Kerja Jilid II.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Wakil Ketua Umum Bidang Politik Dalam Negeri dan Pemerintahan, Fadli Zon.
Dengan yakin, Fadli Zon meyebut bahwa Partai Gerindra masih belum memikirkan untuk bergabung ke dalam Kabinet Kerja Jilid II, kendati gugatan mereka tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan isu tawaran jabatan yang berhembus di media massa, Fadli Zon mengaku Partai Gerindra belum mendapat tawaran sama sekali.
"Sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Adakah tawaran untuk Partai Gerindra bergabung bersama dalam Kabinet Kerja Jilid II?" tanya pembawa acara.
"Setahu saya belum ada," timpal Fadli Zon
• H-1 Putusan MK, Prabowo Subianto Tak Hadir dan Pantau di Kertanegara, Bagaimana dengan Jokowi?
Kemudian Fadli Zon melanjutkan, bilamana gugatan Prabowo-Sandi tidak diterima Mahkamah Konstitusi, maka keduanya akan mengambil seluruh keputusan berdasarkan hasil musyawarah.
Baik musyawarah antarsesama partai koalisi ataupun tokoh-tokoh yang mendukung selama 8 bulan ini.
“Begini ya, artinya secara kepartaian pasti apapun hasilnya itu. Saya kira Pak Prabowo dan Pak Sandiaga Uno sebagai kandidat akan mengundang rekan-rekan koalisi untuk duduk bersama dan tokoh-tokoh masyarakat lain yang mendukung.