Pilpres 2019

Prabowo & Sandiaga Uno Dipastikan Tak Hadir saat Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dipastikan tak hadir saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis 27 Juni.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Instagram/indonesiaadilmakmur
Sandiaga Uno kini jujur mengapa bertaruh di politik dengan Prabowo Subianto. 

TRIBUNJABAR.ID - Capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dipastikan tak hadir saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno, Andre Rosiade.

"Dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi ( Sandiaga Uno ), baik dari awal pembukaan sampai penutupan sidang MK tanggal 27 Juni beliau berdua tidak akan hadir," ujar Andre dalam acara Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan alasan Prabowo dan Sandiaga Uno tak hadir.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar pendukung kubu Prabowo - Sandi tak hadir di Mahkamah Konstitusi.

Prediksi Hasil Sidang PHPU atau Sengketa Pilpres 2019 Menurut Beberapa Pengamat

"Karena kalau Prabowo - Sandi hadir akan jadi daya tarik. Ini komitmen beliau berdua sebagai patriot dan negarawan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Langkah BPN adalah langkah yang sangat konstitusional," ujarnya.

Sebelum mengatakan soal ketidakhadiran Prabowo - Sandi, Andre Rosiade sempat menjelaskan soal arahan dari kedua paslon tersebut.

Ia mengatakan, baik Prabowo maupun Sandiaga Uno menyampaikan agar para pendukungnya percaya sepenuhnya kepada tim hukum.

"Yang memang mendukung Prabowo Sandi dan menganggap Prabowo Sandi sebagai pemimpinnya untuk tidak hadir ke MK, serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum tonton saja di televisi pada 27 Juni jam 12.30 itu," ujar Andre.

Kuasa hukum kubu 01 dan 02, KPU RI hingga Bawaslu berfoto bersama usai berakhirnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2019).
Kuasa hukum kubu 01 dan 02, KPU RI hingga Bawaslu berfoto bersama usai berakhirnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Kemudian, lanjutnya, apapun keputusan nanti, diharapkan semua pihak di 02 menerimanya.

"Mari kita sikapi dengan tenang, sejuk kita terima karena kepentingan bangsa dan negara harus kita tempatkan di atas kepentingan kita semua. Kita jaga kondusivitas kita jaga kesejukan ini arahan Prabowo Sandi," ujarnya.

Jadwal pelaksanaan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat.

Semula, sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Kini, sidang pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Digelar Kamis (27/6/2019), Ini Respons Tim Prabowo-Sandiaga

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved