Pilpres 2019
Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar 28 Juni, Apakah Prabowo-Sandi Berpeluang Menang di MK?
Kini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019 telah selesai. Kini, banyak yang mempertanyakan bagaimana peluang kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi, kecil kemungkinan kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno menangkan gugatan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.
Menurutnya, alat bukti yang ditunjukkan oleh tim hukum kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno tak kuat.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019), dilansir dari Kompas.com.
• Fakta Jelang Putusan Sidang PHPU di MK, Berapa Besar Kemungkinan Menang Prabowo - Sandiaga Uno?
Misalnya, menurut Feri, saat tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencoba untuk membuktikan tudingan penyelewengan dalam perolehan suara.
Ia menilai, tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno belum memperlihatkan bukti yang kuat.
Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno justru malah menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi juga menilai dalil kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal kecurangan TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif belum punya cukup bukti.

Misalnya, mengenai tudingan kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal dukungan dari kepala daerah ke Jokowi-Maruf Amin.
"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon. Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.
Dalil-dalil itu, menurutnya, harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.
Dalil itu misalnya harus menunjukkan soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.
• Direktur Pusako Berharap Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi Usai Sidang MK
"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya dilansir dari Tribunnews.com.