Sengketa Pilpres 2019

Komisioner KPU Temukan Persamaan Bentuk Tulisan Tangan di Bukti Amplop yang Ditunjukkan Saksi 02

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Beti Kristiana, salah satu saksi kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Video yang berisi keterangan saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno viral di media sosial.

Saksi tersebut bernama Beti Kristina.

Beti menyebut, perjalanan dari kediamannya di Kecamatan Teras, Boyolali menuju ke Kecamatan Juwangi, Boyolali membutuhkan waktu sekitar 3 jam.

Hal itu dikatakan oleh Beti Kristina ketika ditanya oleh kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna.

 

"Saudara tinggal di mana tadi?," tanya Sirra Prayuna.

"Kecamatan Teras," jawab Beti.

"Tujuannya saudara ini ke kecamatan apa?"

"Juwangi."

"Itu 3 jam ya?"

"Betul."

"Dari jam berapa Anda berangkat dari rumah?"

Namun pertanyaan Sirra dipotong oleh hakim MK, Suhartoyo.

Suhartoyo mengaku mengecek langsung melalui google maps perilah jarak dan waktu tempuh Teras ke Juwangi.

"Sebentar Pak Sira, saya juga langsung membuka google maps, jarak Juwangi ke Teras 50 km, 1 jam 30 menit kalau tidak lewat tol," kata hakim Suhartoyo.

Mendengar hal tersebut, Beti langsung menjawab bahwa medan perjalanan dari Teras ke Juwangi sangat sulit.

"Karena medannya sangat sulit bapak hakim," kata Beti.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved