Di Indramayu Lulusan SD Harus Lampirkan Ijazah DTA untuk Lanjut ke SMP

setiap lulusan SD harus melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) saat hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP sederajat.

Istimewa
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menerbitkan surat edaran terbaru yang menyatakan setiap lulusan SD harus melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) saat hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP sederajat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menerbitkan surat edaran terbaru yang menyatakan setiap lulusan SD harus melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) saat hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP sederajat.

Bupati Indramayu, Supendi mengatakan kebijakan tersebut ditegaskan dalam surat edaran Nomor 421/1529/Kesra.

"Surat edaran ini pada tanggal 17 Mei 2019 sudah kita tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag, dan Ketua FKDT Kabupaten Indramayu" ujar Supendi, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut ia memaparkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang wajib belajar DTA dan Perbup Nomor 53 tahun 2018 tentang bantuan operasional pendidikan DTA.

"Jadi setiap siswa saat mendaftar ke SMP itu harus melampirkan ijazah DTA," ucap dia.

Menurutnya, bilamana anak tersebut belum memiliki ijazah DTA maka orangtua bisa melampirkan surat keterangan bahwa anaknya merupakan murid dan sedang belajar di DTA.

Angka Pengangguran di Kabupaten Indramayu pada Tahun 2018 Mencapai 11.706 Orang

Bupati Indramayu Supendi Tinjau Pintu Air BKHR 4 yang Sempat Jebol, Ini Kondisi Terbarunya

"Sedangkan jika calon siswa tidak bisa menyertakan ijazah ataupun surat keterangan, maka siswa itu harus siap mengikuti belajar di DTA sampai selesai," ujar dia.

Lanjut Supendi, adapun bagi SMP yang dikelola oleh yayasan non muslim, diharapkan Bupati Indramayu bisa menyesuaikan dengan surat edaran baru tersebut.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengatakan, pihaknya akan menjadikan surat edaran bupati ini sebagai pedoman dalam pedaftaran peserta didik baru ( PPDB ).

Menurut Supardo, kebijakan yang mengharuskan lulusan SD melampirkan ijazah DTA merupakan terobosan yang bagus.

Diakui dia, karena sejalan dengan visi Kabupaten Indramayu, yakni Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera atau yang disingkat Remaja.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut masih menuai berbagai permasalahan.

"Iya masih ada permasalahan, nanti setelah selesai PPDB kita akan evaluasi semua kekurangannya," ucap Supardo.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved