Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Roboh dalam Persidangan lalu Meninggal Dunia

Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi pingsan saat persidangan lalu meninggal dunia, Senin (17/6/2019).

EGYPTIAN TV/AFP/Kompas.com
Presiden Mesir, Mohammed Morsi saat menyampaikan pidato di televisi pemerintah. 

TRIBUNJABAR.ID, KAIRO- Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi pingsan saat persidangan lalu meninggal dunia, Senin (17/6/2019).

Segera setelah pingsan di persidangan, Mohamed Morsi dibawa dari pengadilan ke rumah sakit tapi nyawa mantan presiden Mesir itu tak terselamatkan.

Sumber dari gedung pengadilan dikutip AFP Senin (17/6/2019) menerangkan, Mohamed Morsi sedang berbicara kepada hakim selama 20 menit ketika dia tiba-tiba roboh.

"Saat itu, dia tengah bersemangat sebelum jatuh pingsan. Morsi segera dilarikan ke rumah sakit di mana dia kemudian dinyatakan meninggal dunia," terang sumber itu.

Situs berita Al Ahram juga memberitakan Morsi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokrasi pada 30 Juni 2012.

Mohamed Morsi hanya berkuasa selama setahun.

Masa pemerintahannya berakhir pada 3 Juli 2013 menyusul aksi kudeta yang dilakukan Abdel Fattah el-Sisi buntut aksi protes yang terjadi di Mesir.

Tak Hanya Dipecat, Polisi Ini juga Ditahan di Lapas Gara-gara Kasus Narkoba

PPDB 2019 Hari Kedua, Pendaftar Datang Sudah Berdatangan ke SMAN 1 Indramayu Sejak Pukul 06.00

Hukuman Mati

Sebelumnya, pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Mohamed Morsi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi memerintahkan pemeriksaan ulang tuduhan atas Mohamed Morsi.

Mohamed Morsi dituduh terlibat pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang dilarang, Mohamed Badie, menerima hukuman mati pada Juni 2015 akan, juga naik banding.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak mendapat perubahan masa hukum pada sidang putusan banding, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (15/11/2016).

Agung Hercules Memprihatinkan Akibat Kanker Otak, Wajah Pucat, Otot Kempis, Rambut Gondrong Hilang

Profil Lengkap Fani, Pemenang MasterChef Indonesia, Ternyata Prestasinya Jempolan

Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir itu, pada Selasa (16/6/2015), setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kekerasan pada tahun 2011.

Pengadilan Tinggi juga sebelumnya menghukum Morsi penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Hezbollah Lebanon, dan Iran.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved