KPU Patahkan Dalil Tim Hukum Prabowo Soal Kecurangan TSM, Ketua KPU Kini Blak-blakan Membantahnya
Jawaban KPU disampaikan untuk menjawab gugatan pemohon, yakni paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tim hukumnya diketuai Bambang Widjojanto
Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, Selasa (18/6/2019), pihak KPU sebagai termohon pun membeberkan jawabannya di Mahkamah Konstitusi (MK)
Jawaban KPU disampaikan untuk menjawab gugatan pemohon, yakni paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tim hukumnya diketuai Bambang Widjojanto.
Terkait jawaban KPU ini, Ketua KPU Arief Budiman pun turut buka suara.
Ia menyebut, dalil pemohon tak kuat soal tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
"Tidak terlihat ada dalil yang disampaikan oleh pemohon untuk mampu menunjukkan kejadian itu masuk dalam kategori TSM," kata Arief Budiman kepada awak media dalam siaran langsung Kompas TV.

Ia menyebut, disebut ada kecurangan terstruktur itu yakni adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu.
Namun, ketua KPU mengaku, penyelenggara Pemilu tak ada yang terlibat seperti dalil yang dituduhkan.
• Hari Ini Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua di Mahkamah Konstitusi, ke Mana Sandiaga Uno?
"Kan tadi kita jelaskan, terstruktur itu karena melibatkan penyelenggara Pemilu. Ternyata penyelenggara tak ada yang terlibat dalam proses yang dilalilkan itu," ujarnya.
Selain itu, ia pun membantah adanya kerucangan secara sistematis seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo.
"Sistematis, enggak juga terjadi rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama, enggak ada," kata Arief Budiman.
Tak hanya itu, ia pun membantah keras ada kecurangan secara masif.
"Masif juga tidak juga, karena cakupan wilayahnya sangat terbatas," katanya.
Saat menyampaikan jawaban pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, tim hukum KPU menjelaskan gugatan pemohon disebut tidak jelas.
Melansir dari Kompas.com, ketidakjelasan itu misalnya, dalil tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut ada kecurangan TSM oleh pihak terkait, yakni paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
Paslon 02 disebut tak memaparkan di mana dan kapan pelanggaran Pemilu dilakukan.
• Sebut Isi Gugatan Tak Jelas, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Total Permohonan Kubu Prabowo-Sandi