Mudik Lebaran 2019
Bupati Bandung Sudah Siapkan Sanksi untuk ASN yang Mudik Gunakan Mobil Dinas
Bupati Bandung, Dadang M Naser, kembali menegaskan kepada semua aparatur sipil negara ( ASN) Pemkab Bandung agar tidak menggunakan mobil dinas untuk m
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang M Naser, kembali menegaskan kepada semua aparatur sipil negara ( ASN) Pemkab Bandung agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar kota.
Tapi Dadang M Naser masih memperbolehkan jika mobil dinas digunakan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri di dalam Bandung Raya.
"Kalau digunakan ke luar daerah, apalagi mudik tidak diperbolehkan," kata Dadang M Naser di Posko Induk Nagreg Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Jalan Raya Nagreg, Jumat (31/5/2019).
• Kendarai Mobil Dinas dan Ikut Konvoi Gunakan Strobo dan Rotator, Pelajar Ini Ditilang Polres Bogor
Dadang M Naser mengatakan bahwa ia belum pernah menemukan ASN Pemkab Bandung mudik menggunakan mobil dinas.
Namun bila ditemukan, kata Dadang M Naser, ASN yang mudik menggunakan mobil dinas akan dikenakan sanksi administratif.
"Rata-rata eselon dua dan empat mereka punya mobil pribadi, tidak mungkin pakai kendaraan dinas untuk mudik," katanya.
Dalam aturan Menteri PAN RB no 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, pemakaian kendaraan dinas dipakai sesuai tugas pokok serta fungsi.
Beberapa aturan di antaranya adalah penggunaan pada hari kerja kantor, digunakan di dalam kota, dan bila akan digunakan keluar kota harus ada izin tertulis dari pimpinan instansi.
• Plt Bupati Cianjur Imbau Pemegang Kunci Mobil Dinas Tak Bawa Mobil Dinas-nya Buat Mudik
• Wali Kota Bandung Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Masyarakat Bisa Lapor Secara Online