KPA Dukung Referendum Aceh, Anggota DPRA Sebut Pelaksaan MoU Helsinki Lamban

Komisi Peralihan Aceh (KPA) mendukung referendum Aceh yang diwacanakan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem.

Editor: Theofilus Richard
Serambinews.com
Referendum Aceh 1999 

TRIBUNJABAR.ID, BANDA ACEH - Komisi Peralihan Aceh (KPA) mendukung referendum Aceh yang diwacanakan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem.

Hal itu disampaikan Muntasir Age, mantan kombatan GAM yang juga anggota KPA Wilayah Peureulak, Aceh Timur, Rabu (29/5/2019) malam

Ia mengatakan bahwa dirinya dan para kombatan GAM terus mengamati perkembangan yang terjadi pascaperjanjian damai Aceh. 

Partai Aceh Wacanakan Referendum, Moeldoko: Itu Hanya Emosi Saja

"Kami belum temukan adanya keseriusan pihak pemerintah soal masa depan Aceh sebagaimana tertuang dalam perjanjian damai," kata Age seperti dilansir dari Serambinews.com.

Dia menyebutkan, apa yang disampaikan Mualem pada Haul Wali Nanggroe ke-9 itu mewakili keresahan masyarakat dan para mantan kombatan.

"Kami harus rapatkan barisan dan bersatu padu," ujar Age. 

Muntasir Age, mantan kombatan GAM Wilayah Peureulak
Muntasir Age, mantan kombatan GAM Wilayah Peureulak (Serambinews.com)

Pelaksanaan MoU Helsinki lamban

Anggota DPRA, Adly Tjalok bin Ibrahim menyatakan, munculnya wacana referendum seperti yang disuarakan Ketua Umum Partai Aceh (PA)/Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf alias Mualem bukan tanpa alasan.

Lambannya implementasi butir-butir MoU Helsinki, sebut Adly Tjalok, menjadi salah satu pemicu tuntutan referendum.

Menurut politisi Adly, rakyat Aceh sudah cukup kecewa dengan plin-plannya pemerintah pusat dalam merealisasinya butir-butir MoU Helsinki.

Partai Aceh Klaim Keinginan Referendum Bukan Karena Pilpres 2019

"Salah satunya soal Qanun Bendera Aceh. Sudah jenuh rakyat Aceh dengan sikap pusat yang setengah hati.

Padahal, DPRA sudah mengesahkan qanunnya, tapi begitu konsultasi ke Mendagri selalu mandek dan cooling down terus," tukas Adly Tjalok.

Sebagai negara demokrasi, ulas mantan ketua Asprov PSSI Aceh ini, Indonesia semestinya tidak alergi dengan aspirasi warganya, termasuk wacana referendum.

Dia juga menegaskan, wacana referendum itu tak ada kaitan sama sekali dengan kasus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 seperti diisukan selama ini.

Partai Aceh Wacanakan Referendum Aceh, Mantan Panglima GAM: Jangan Menorehkan Luka Baru

"Ini murni suara rakyat Aceh yang ingin berpendapat di alam demokrasi, jadi jangan dianggap makar atau inkonstitusional. Jangan pula pusat menganggap kalau referendum itu sama dengan Aceh merdeka, salah itu. Bukan tak mungkin malah nanti hasil referendum rakyat Aceh makin kuat bersatu dengan Indonesia," ulasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved