Breaking News

Biaya Program S1 Fakultas Kedokteran Unpad Jalur Mandiri Rp 250 Juta, Harus Dibayar di Tahun Pertama

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) menerbitkan surat keputusan (SK), tentang penetapan dana pengembangan program sarjana

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Resi Siti Jubaedah
Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) menerbitkan surat keputusan (SK), tentang penetapan dana pengembangan program sarjana (S1) pada jalur seleksi mandiri bagi mahasiswa tahun akademik 2019/2020.

Dalam SK bernomor 220/UN6.RKT/Kep/HK/2019, tertanggal 1 April 2019 itu terdapat tabel besaran nominal uang kuliah tunggal (UKT) dari 48 program studi yang dimiliki oleh perguruan tinggi negeri berlogo obor, kujang, sayap (daun), roda bunga teratai dengan pentagon belatar kuning tersebut.

Dari puluhan program studi itu, yang cukup mencengangkan adalah besaran dana program S1 di Fakultas Kedokteran, dimana tercantum nilai Rp 250 Juta.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Syauqy Lukman mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan secara resmi melalui konferensi pers, yang akan digelar di Kampus Unpad Dipatiukur, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Sabtu (1/6/2019) pukul 15.30 WIB.

"Besok akan ada keterangan resminya, berbarengan dengan jumpa pers tentang program S1 Mandiri Unpad. Rencananya pukul 15.30 WIB di Dipatiukur (Kampus Unpad Dipatiukur)," ujarnya melalui pesan singkat media sosial WhatsApp, Jumat (31/5/2019).

Viral Harga Tiket Pesawat Bandung - Medan Rp 21 Juta, Ini Kata Traveloka

Dalam SK Rektor Unpad berjumlah tiga lembar yang ditetapkan di Bandung dan ditandatangani oleh Tri Hanggono Achmad selaku Rektor itu, memutuskan dan menetapkan, dana pengembangan adalah dana yang harus dibayar oleh mahasiswa pada tahun pertama, dana ini akan digunakan untuk pengembangan pendidikan (alinea kedua);

Mahasiswa Program Sarjana (S1) yang diterima melalui jalur mandiri diwajibkan membayar dana pengembangan yang telah ditentukan sesuai dengan programnya masing-masing (alinea ketiga);

Besaran dana pengembangan bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) yang diterima melalui jalur mandiri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan penetapan dan keputusan Rektor ini (alinea empat);

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya (alinea lima).

Pemain Persib Bandung Divaksin di Bio Farma, Biar Kuat Arungi Ganasnya Liga 1 Indonesia

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved