Belasan Ribu Warga Binaan di Lapas Seluruh Jabar Dapat Remisi Lebaran 2019, 200 Lebih Langsung Bebas

Belasan ribu warga binaan di lapas seluruh Jabar mendapat remisi Lebaran 2019, 36 di antaranya napi korupsi Lapas Sukamiskin.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
daniel damanik/tribun jabar
Ilustrasi pemberian remisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kanwil Kemenkum HAM merekomendasikan belasan ribu warga binaan yang mendekam di lapas seluruh Jawa Barat untuk mendapat remisi Lebaran 2019. Remisi berkaitan dengan pengurangan masa hukuman.

"Untuk Lebaran tahun ini, kami mengusulkan 13.706 warga binaan beragama Islam untuk mendapat remisi‎, 210 warga binaan di antaranya diusulkan langsung bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, di Jalan Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Kata Aris, warga binaan yang diusulkan langsung bebas pada Lebaran 2019 ini karena sisa masa tahanannya sudah hampir habis.

Saat diusulkan dan kemudian mendapat remisi mereka bisa langsung dipastikan bebas.

"Jadi pada saat diusulkan sisa pidananya itu misalnya dapat satu bulan bebas, sisa pidananya sebulan lagi bebas. Kemudian tinggal dua bulan lagi, dapat dua bulan bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas," kata Aris.

Kemenkum HAM Jabar mengendalikan 33 rutan/lapas dengan total warga binaan mencapai 24.370 orang.

Yang diusulkan mendapat remisi lebih dari 50 persennya.

Puluhan warga binaan Lapas Sukamiskin juga diusulkan mendapat remisi pada hari raya Lebaran 2019.

Lapas Sukamiskin selama ini dikenal menampung warga binaan kasus korupsi.

"Ada 36 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi. Besaranya mulai 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto, via ponselnya, Jumat (31/5/2019).

Hanya saja, ia tidak merinci nama warga binaan kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi.

Namun ia memastikan pemberian remisi sudah sesuai aturan.‎

"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," kata Tejo Herwanto.

Selain menampung warga binaan kasus korupsi, Lapas Sukamiskin juga menampung warga binaan kasus pidana umum lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved